Pj Gubsu Foto Bersama ASN Disdik Sumut Tersangka KDRT & Perzinahan, Korban Kecewa

Pelayananpublik.id- Beredarnya foto bersama antara Hasanuddin (Pj Gubernur Sumatera Utara/Pj Gubsu) dengan A, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Provinsi Sumateraq Utara) yang juga tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan di Polres Labuhanbatu sangat mengagetkan berbagai pihak, salah satunya adalah korban kekerasan terhadap perempuan Kholila Marhamah, warga Rantauprapat, Labuhanbatu.

Foto Pj Gubsu dan A tersebut diduga saat acara pelantikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) paguyuban atau sebuah organisasi etnis besar di Sumatera Utara yang bertempat di Medan International Convention Center (MICC), kawasan Gaga Hitam, Ringroad, 11 Januari 2024.

Kholila menyayangkan sikap Pj Gubsu yang mau berfoto bersama dengan tersangka yang berasal dari ASN Disdik Sumut adalah sikap tidak berpihak pada korban. Kemudian Kholila menduga tentang laporannya kepada Pemprovsu tentang persoalan KDRT dan perzinahan, sejak 30 Juli 2023 terhadap A yang diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sampai hari ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemrovsu diindikasikannya sebagai pembelaan terhadap ASN tersebut.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Saya merasa kok seperti dipermainkan sebagai pelapor dan korban oleh Bapak Pj Gubsu ini, bayangkan saja saya telah melaporkan A ke Pemprovsu sejak 30 Juli tahun 2023 termasuk ke Bapak Gubernur, lalu kemudian saya juga melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah merekomendasikan Aprianto diduga kuat melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Tapi belum ada tindakan apapun dari Pemrov Sumut ini. Apa karena tersangka KDRT itu dekat dengan Pj Gubsu, ya? Apa karena kami ini perempuan? Kami ini tidak layak mendapat keadilan? Apa karna kami ini berasal dari pelosok desa? Lalu seolah tidak mengerti hukum? Tanyalah sama Pak Pj Gubernur!”, ujar Kholila saat dikonfirmasi melalui telepon.

Kholila berharap agar Pj Gubsu segera mengambil tindakan tegas terhadap Pejabat Disdik Sumut yang dilaporkan itu. Ia juga menegaskan upaya pelaporan ini adalah untuk tidak menjadi budaya oleh oknum pejabat ASN lainnya.

“Jika ditindak tegas kan bagus, supaya tidak menjadi budaya bagi oknum ASN lainnya, bisa dengan sesuka hati melakukan kekerasan terhadap perempuan. Sekali lagi saya sampaikan, Kami mengharapkan Bapak Pj Gubernur Sumut terbuka hatinya melihat kami, korban kekerasan terhadap perempuan, ini. Jangan abaikan pengaduan kami, karena bukan saya saja korbannya. Anak saya juga menjadi korban tindakan A ini, makanya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus. Seharusnya Pak Gubernur malulah foto dengan tersangka, bisa rusak nama baik dan asumsi orang seolah melindungi ASN tersangka dan pelanggar Kode Etik ASN kan,” Lanjut Kholila, penuh harap.

Foto tersangka A dengan Pj Gubsu turut mendapat sorotan dari Peneliti Tata Kelola Pemerintah Sumatera Utara yang berasal dari Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHDaR). Menurut Linda Wahyu Marpaung, Peneliti SAHDaR, apa yang dialami Kholila dan anaknya adalah situasi yang tidak berpihak terhadap hak-hak perempuan.

“Kita melihat ada fenomena aneh di lingkungan birokrasi pemerintah, sebab idealnya setiap pejabat pemerintah harus patuh terhadap aturan asas asas umum pemerintah yang baik, dimana hal ini harusnya ditunjukan dengan bersikap tegas kepada setiap ASN yang sedang dalam proses hukum untuk diminta fokus pada permasalahan hukumnya. Kami tidak ingin pejabat daerah di Sumatera Utara dipandang tidak sensitif terhadap isu permasalahan perempuan sebagai korban khususnya permasalahan yang dihadapi oleh Kholila pada saat ini,” terang Linda.

Lebih lanjut pejabat daerah juga harus memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana dalam Undang Undang tersebut menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan pengaduan dari warganya dalam hal ini permasalahan yang dihadapai oleh Kholila, Jangan sampai Pj Gubsu melanggar komitmen itu”, sambung Linda.

Terakhir Ia berharap, jika Pj Gubsu bertindak tegas pada oknum ASN yang pada saat diduga telah melanggar hukum, kiranya agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memanggil pihak yang dilaporkan.

“Kami kira pelapor atau korban, berhak mendapatkan kepastian terhadap permasalahan yang dihadapinya, agar masyarakat Sumut tidak berasumsi liar seperti sekarang ini.” Lanjut Linda lagi.

Seperti dilansir banyak media, sejak Juli 2023, bahwa oknum ASN Disdik Sumut, A telah ditetapkan menjadi tersangka KDRT oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu. Dan pada awal bulan Oktober 2023 yang lalu ditetapkan sebagai tersangka perzinahan oleh Polres yang sama. (*)