Formapsu Desak Pj Gubsu Berhentikan Oknum ASN Disdik Sumut Tersangka KDRT dan Perzinahan

Pelayananpublik.id- Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara (FORMAPSU) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka mendesak Pejabat Gubernur Sumatera Utara (Pj. Gubsu) untuk memberhentikan Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara berinisial A secara tidak hormat.

“Hari ini kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unimed, Himpunan Mahasiswa Bener Meriah serta Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Negeri Medan (UNIMED) yang tergabung dalam FORMAPSU melakukan aksi untuk mendesak Pj Gubsu memecat secara tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdik Sumatera Utara berinisial A, Ia tak lagi memiliki moral dan etika menjabat sebagai ASN Disdik Sumut, ia telah melanggar norma hukum, norma sosial dan norma agama sebagaimana yang kita anut dan pedomani,” kata Waldano, Koordinator Aksi.

Dalam orasi yang digelar pada aksi demonstrasi di Halaman kantor Gubernur, Jl Diponegoro pada 30 Nopember 2023 yang dihadiri sekitar 100 orang demonstran, Waldano juga menyinggung soal lambannya Pj Gubsu dalam merespon aduan korban akibat ulah oknum ASN Disdik Sumut berinial A tersebut. Mereka menilai seolah Pj Gubsu dan Pimpinan Satuan Perangkat Daerah Propinsi Sumatera Utara (SKPD Sumut) membiarkan adanya oknum ASN tak bermoral dan dibiarkan begitu saja.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kami menilai ada keanehan yang menjadi tanda tanya besar, mengapa Pj Gubsu dan pimpinan SKPD Sumut tak bertaji dalam menindak oknum ASN Disdik Sumut ini. Padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tersangka perzinahan, dimana ada indikasi ia telah memiliki anak dari hubungan tidak sah dengan seorang perempuan. Tersangka juga, membiarkan selingkuhannya mempidanakan anak kandungnya sendiri, dimana moralnya? Dimana etikanya sebagai ASN? Dimana penegakan hukum terhadap yang begini?” lanjut Waldano.

Dalam aksi tersebut, hadir juga Miftahul Jannah, anak dari Oknum ASN Disdik Sumut yang diadukan pidana oleh selingkuhannya. Dalam orasinya, Miftahul menyampaikan kekesalannya terhadap penegakan disiplin ASN yang seolah tak berdaya. Tidak adanya perlindungan bagi korban KDRT dan perempuan. Ia juga berharap Pj Gubsu untuk segera menindak tegas Oknum ASN berinisial A tersebut.

“Saya sebagai korban, saya sebagai perempuan dan sebagai anak kandungnya kini mendesak bapak Pj Gubsu agar segera tindak tegas oknum ASN Disdik Sumut yang bermasalah tersebut. Tegakkan disiplin ASN, jangan biarkan masa depan pendidikan kita di Sumut ini menjadi hancur karena ulah oknum seperti A ini. Lindungi perempuan dan korban KDRT Pak, sebagaimana aturan yang belaku,” kata perempuan yang kerap dipanggil Miftah ini, sambil menangis.

Di sela-sela orasi tersebut, massa FORMAPSU ini kemudian diterima oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Samuel Simangunsong.

“Kami telah mendengar aspirasi teman-teman sekalian, kami telah juga mencatat beberapa hal sebagai tuntutan aksi. apa yang disampaikan teman-teman ini, akan kami sampaikan ke Pimpinan Pemprovsu, untuk ditindaklanjuti.” Kata Samuel merespons tuntutan masa aksi.

Setelah mendengar respons perwakilan Pemprovsu, lalu kemudian ada penandatanganan pernyataan sikap bersama oleh massa aksi dan perwakilan Pemprovsu. Diakhir orasinya, FORMAPSU mengancam akan kembali melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera direspons. Masa membubarkan diri pada pukul 12.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan oleh media sebelumnya, diketahui bahwa Oknum ASN Disdik Sumut berinisial A telah ditetapkan menjadi tersangka KDRT oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Berselang tidak lama kemudian yang bersangkutan ditetapkan kembali menjadi tersangka Perzinahan di Polres yang sama. (*)