Cek KTP Anda Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Pelayananpublik.id- “Pinjam duit dong, atau pinjam KTP sebentar boleh?”.

Hati-hati, pertanyaan itu berbahaya dan bisa mengakibatkan tiba-tiba memiliki utang pinjaman online.

Ya, akibat mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online tak jarang kawan atau kerabat pun dikorbankan. Apalagi yang bersangkutan tidak melek teknologi, bisa-bisa “dimakan” oleh teman sendiri.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya orang yang mengaku tiba-tiba ditagih utang oleh debt collector pinjol dan menunjukkan bukti ktp yang diajukan saat meminjam uang. Padahal si pemilik KTP tidak tahu menahu dan tidak merasa meminjam uang ke pinjol manapun.

Ini indikasi penyalahgunaan identitas yang marak dilakukan masyarakat. Sayangnya, tidak semua orang berhati-hati dengan itu sehingga masih dengan gampangnya meminjamkan KTP ke orang lain.

Nah, untuk mengetahui apakah KTP Anda dipakai untuk ngutang di pinjol atau tidak ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Cara mengetahui KTP dipakai untuk pinjol atau tidak adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.

Dimana dalam layanan tersebut Anda akan diperlihatkan skor BI Checking. Skor tersebut tidak hanya berlaku jika Anda pernah mengajukan pinjol saja, namun juga pinjaman paylater.

Dilansir dari berbagai sumber, Senin (30/10/2023), berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:

– Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.

– Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.

– Langkah selanjutnya adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.

– Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.

– Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.

– Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.

– Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.

Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.

OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Demikian cara cek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak. Semoga bermanfaat. (*)