Bikin Pengusaha Kabur, Ini Solusi yang Lebih Baik dari Kenaikan Upah Daerah

Pelayananpublik.id- Setiap pekerja ingin diberi upah sesuai ketentuan pemerintah. Pemerintah RI sendiri, membuat acuan upah para pekerja atau buruh berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Setiap tahun angka UMP/UMK naik bahkan melonjak hingga membuat pengusaha menjerit. Sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terelakkan. Tak bisa dipungkiri banyak pengusaha yang memindahkan basis produksinya karena upah di daerah sebelumnya naik.

Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan UMP dan UMK 2024 merupakan akibat dari pemerintah daerah yang tidak mampu mengendalikan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat. Inflasi tinggi maka otomatis harus direspons dengan kenaikan UMP.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

 “Tentunya UMP itu dasarnya adalah kondisi daerah setempat, artinya memang ada kebutuhan lebih besar untuk hidup sehari-hari di daerah tersebut,” kata Bambang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (24/11/2023).

Ketika pemerintah daerah mampu menjaga harga tetap stabil, kata dia, maka kenaikan UMP juga bisa ikut ditekan. Dengan demikian, tidak perlu ada kenaikan UMP yang terlalu besar hingga membuat pengusaha memindahkan basis produksinya.

“Pemda harus berupaya lebih untuk menjaga tingkat kebutuhan sehari-hari di daerah itu dengan memastikan baik produksi maupun distribusi barang sehari-hari bisa dijaga,” ujar Bambang.

Ekonom senior itu mengatakan inflasi daerah yang terjaga akan menciptakan keseimbangan antara kenaikan upah pekerja dengan kemampuan perusahaan membayar gaji. Dia mengatakan sudah ada contoh perusahaan yang memindahkan pabriknya, karena keberatan dengan UMP yang relatif tinggi.

“Fenomena yang sempat saya perhatikan yaitu perpindahan beberapa perusahaan atau pabrik dari sekitar Jawa Barat khususnya Jabodetabek ke Jawa Tengah yang memang UMP-nya agak jauh di bawah UMP Jabodetabek, dan terutama agak jauh dari UMK (upah minimum kabupaten) tertinggi di Karawang,” kata dia.

Sebelumnya, mayoritas provinsi di Indonesia sudah menyampaikan kenaikan UMP di tahun 2024. Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu 7,5%. Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%. Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.

DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.067.381. Sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah dengan nilai Rp 2.036.947. (*)