Pelayananpublik.id- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah mencapai vonis dari Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati dan menggantinya menjadi hukuman seumur hidup.
Bukan hanya Sambo, MA juga mengurangi waktu hukuman terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan lainnya.
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Yonathan Baskoro mengaku kaget dengan putusan hakim yang menyunat hukuman keempat terdakwa pembunuhan Yosua yakni Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf tak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
“Kita kaget ternyata putusan pengadilan lebih ringan dari apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini,” kata Yonathan dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (8/8).
“Setelah ini harus segera di laksanakan putusannya untuk menjalani pidananya sebagai narapidana, jangan lagi mengkhianati perasaan rakyat,” sambungnya.
Masih penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyatakan kekecewaan pihak korban dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman 4 terpidana kasus pembunuhan berencana.
Kekecewaan itu dikhususkan kepada istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendapat potongan 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
“Untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan. Karena, pertama-tama mengaku diperkosa tapi tidak tahu siapa yang memperkosa,” ujar Kamaruddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa.
Kemudian, dia juga kecewa karena tindak-tanduk tindak-tanduk Putri tersebut tak terungkap di pengadilan. Ia lantas membeberkan ulang peristiwa yang melibatkan Putri dalam pembunuhan berencana itu.
Ia juga mengingatkan soal Putri yang mengadukan Josua kepada Sambo sehingga peristiwa berdarah itu terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Lalu di rumah dinas dia pura-pura tidur di kamar padahal dia enggak tidur. Kemudian membuat laporan di Polres Jakarta Selatan bahwa dia mengalami pelecehan seksual tetapi tidak pernah terjadi,” ucap Kamaruddin.
“Kemudian mencuri barang-barang perhiasan almarhum baik pemberian atasannya demikian juga barang barang lainnya. Dompet, handphone, dan termasuk laptopnya,” ujar Kamaruddin.
Ia lantas menyayangkan MA yang tak memandang perbuatan Putri tersebut sebagai kesalahan. Dirinya lantas mencurigai MA melakukan sesuatu terhadap kasus itu.
“Menurut kami, MA ini patut dicurigai atau patut dipandang tidak benar,” tuturnya.
Terkait penyunatan hukuman untuk Sambo, Kuat, dan Ricky, Kamaruddin berpandangan sama. Akan tetapi, dirinya menilai semua perkara tersebut berawal dari Putri.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.
Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat. Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal. (*)