Pelayananpublik.id- Motor gede (moge) Harley Davidson yang sering dipamerkan Mario Dandy Satriyo akhirnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan itu dilakukan saat KPK menggeledah dua rumah kediaman mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6).
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ia menyebutkan tim penyidik menyita sejumlah bukti diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
“KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] di kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan,” ujar Ali dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (7/6).
“Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD [Harley Davidson],” kata dia. “Dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka (Mario Dandy Satriyo),” imbuh Ali.
Ia mengatakan tim penyidik masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi dalam rangka memulihkan aset.
Sebelumnya KPK juga sempat menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.
Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu,diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. (*)