Masih Ingin Lolos dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Pelayananpublik.id- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus berupaya untuk lolos dari hukuman mati.

Ia sebelumnya telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Upaya yang dilakukan Ferdy Sambo kini adalah dnegan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai permohonan bandingnya ditolak.

hari jadi pelayanan publik

Permohonan kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, Ferdy Sambo melayangkan permohonan kasasi ke PN Jaksel pada 12 Mei 2023.

“FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto, Senin (22/5) dikutip dari Merdeka.com.

Djuyamto menuturkan, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan permohonan kasasi.

“PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” jelas dia.

Prosesnya, kata Djuyamto, pemohon diminta menyerahkan memori kasasinya dengan tenggat waktunya 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” tutur Djuyamto.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso, 13 Februari 2023.

Atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan banding Ferdy Sambo. (*)