Pelayananpublik.id- Polda Sumut ambilalih kasus kematian Asiah Shinta Dewi Hasibuan (43) yang terjatuh di lift Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Deliserdang. Awalnya kasus ini dianggap kecelakaan, namun pihak keluarga menuntut dan meminta bantuan Hotman Paris untuk mengungkap kelalaian pihak bandara di balik kejadian itu.
Penyelidikan pun terus dilakukan. Baru-baru ini pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekaman video yang beredar, terlihat penampakan celah lift Bandara Kualanamu, tempat Asiah jatuh hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, Asiah terjebak di bawah lift itu sejak Senin (24/4/2023) sekira pukul 20.26 WIB. Asiah baru ditemukan Kamis (27/4/2023) setelah adanya bau busuk.
Dari olah TKP diketahui ternyata lebar celah tersebut ialah 60 cm sebagaimana dilansir Kompas.com.
Tim Labfor Bareskrim Polri bersama Labfor Polda Sumatera Utara memeriksa bagian panel listrik lift yang ada di dalam dan luar lift.
Kemudian, Tim Labfor naik ke lantai dua dan memeriksa bagian tombol-tombol lift.
Tim juga memeriksa bagian celah antara lantai dan lift di pintu seberang.
Ruang yang jadi celah di lift yang terbilang cukup lebar, tempat korban terjatuh.
Menurut Kapolda Sumatera Utara, celah itu selebar 60 sentimeter.
Polisi juga menyelidiki mengapa pintu lift bisa terbuka.
Pihak Bandara Kualanamu dilaporkan
Akibat peristiwa itu, 5 orang personel Bandara Kualanamu, terdiri dari 2 pejabat Senior Manager dan 3 Operation Security dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini sebagai bentuk evaluasi yang akan dilakukan oleh pihak Bandara Kualanamu.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan bahwa Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (MA) juga telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Awaluddin dilaporkan bersamaan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports.
“(Yang dilaporkan) saudara MA selaku Presdir PT Angkasa Pura II, saudara MAH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, saudara FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan saudara PS perwakilan CEO GMR Airports,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Ramadhan mengatakan, Awaluddin dan kawan-kawan dilaporkan oleh suami korban bernama Ahmad Faisal (AF).
Ahmad Faisal yang didampingi oleh kuasa hukumnya telah melaporkan keempat orang tersebut pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Laporan Faisal telah teregister ke dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP yang diduga dilakukan oleh Presdir PT Angkasa Pura II, Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports,” imbuhnya.
Sebelumnya, jenazah perempuan bernama Asiah Shinta Dewi Hasibuan (43) ditemukan di bahwa lift Bandara Kualanamu
Dia terlihat panik saat pintu lift tidak terbuka dan tak menyadari bahwa pintu lift di belakangnya sudah terbuka.
Korban sempat menelepon seseorang dan berusaha memencet tombol lift sebelum akhirnya membuka paksa pintu lift.
Setelah pintu terbuka, korban tidak memperhatikan jalan yang ada di depannya sehingga terjatuh di lorong kecil lift Bandara Kualanamu. (*)