Pelayananpublik.id- Pembelian gas elpiji 3 kg kini dibatasi untuk masyarakat yang tidak mampu. Untuk bisa membeli elpiji 3 kg alias gas melon, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri.
Pendaftaran atau registrasi itu dimaksudkan untuk pendataan masyarakat yang berhak membeli gas elpiji subsidi pemerintah.
Terkait itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan membeli LPG 3 kg dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Hal itu dikatakan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap.
Ia mengatakan pemerintah masih melakukan tahapan registrasi dan mendata masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg.
Adapun registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Menurut Maompang, proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.
“LPG kan sedang registrasi, implementasi secara bertahap yang dimulai satu Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 itu tidak ada persyaratan tambahan ataupun pembatasan selama dia sudah mendaftar ya mereka bisa membeli. Kita belum melakukan pembatasan untuk LPG nanti kita lakukan evaluasi secara bertahap,” ujar Maompang saat ditemui di Gedung BPH Migas, dikutip Rabu (3/5/2023).
Maompang mengatakan guna mendukung proses registrasi tersebut, pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak. Misalnya dengan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang telah meluncurkan bantuan usaha produktif.
Lantas bagaimana cara agar teregistrasi di pendataan P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
“Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya,” kata Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
“(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur,” tambahnya.
Namun yang pasti, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg. Irto mengatakan saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE.
“(Sekarang) pembelian masih seperti biasa,” tutupnya. (*)