Inspektorat Pemprov Sumut Bakal Periksa Kebocoran Surat Putus Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun

Pelayananpublik.id- Beredarnya surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak proyek Rp 2.7 triliun dan juga surat balasan dari KSO terkait pemutusan kontrak itu menjadi perbincangan di masyarakat Sumatera Utara (Sumut) sepekan terakhir.

Padahal, surat tersebut bersifat internal antar instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dengan PT Waskita dan KSO.

Terkait dengan itu, Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan mencari tau siapa yang membocorkan surat tersebut ke publik.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kebetulan saya belum dapat suratnya (secara resmi), apakah di surat itu disebutkan sifatnya sangat rahasia, atau rahasia. Kalau rahasia, tidak boleh keluar, bahkan dalam instansi yang bersangkutan pun tidak semua boleh tahu, hanya pejabat yang ditujukan dalam surat itu,” ujar Lasro kepada awak media, Rabu (3/5/2023).

Dia menjelaskan, dalam surat instansi pemerintah, ada sifat surat itu sangat rahasia, rahasia, umum. Sesuai permendagri nomor 1 tahun 2023.

“Seyogyanya kalau dari isi surat, kalau itu isinya (yang tersebar di media), seharusya itu rahasia gitu, karena masih ada hal bisa yang didiskusikan sebelum finally di putus atau tidak (kontrak tersebut),” terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa belum ada pemutusan kontrak terkait proyek Rp2,7 triliun tersebut.

“Setahu saya, dari penjelasan lisan dari PUPR, kadisnya kepada saya. belum pada pemutusan, tepai pemberitahuan rencana pemutusan,” tambahnya.

Dia mengatakan akan pelajari surat yang bocor tersebut, apakah surat-surat terkait pengerjakan proyek jalan, dranaise dan jembatan senilai Rp2,7 triliun itu Rahasia, sangat rahasia atau umum.

“Nanti akan kita cek suratnya apakah sifatnya, rahasia atau sangat rahasia atau tidak (umum). Kalau tidak rahasia ya tidak perlu diselidiki . Tapi kalau misalnya rahasia atau sangat rahasia, akan kita dalami,” pungkas Lasro.

Sepekan terakhir beredar kabar terkait tersebarnya foto surat terkait rencana pemutusan kontrak proyek pembangunan senilai Rp2,7 triliun. Surat tersebut berisi tentang keberatan perusahaan KSO (Waskita Karya, SMJ dan Pijar Utama) atas surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut melalui dinas PUPR. (*)