Negara Ini Sahkan UU Anti-LGBT, Penjara Hingga Hukum Mati Homoseks

Pelayananpublik.id- Meski beberapa negara melegalkan hubungan sejenis, ada sejumlah negara yang mengambil tindakan tegas terhadap kaum Lesbian Gay Biseksual Transgender dan Querr serta sejenisnya (LGBTQ+).

Salahsatunya adalah negara Uganda, yang baru-baru ini mengesahkan Undang Undang Anti LGBTQ.

Menurut undang-undang ini, pelaku homoseksual dapat dihukum mati yang sontak menarik kecaman keras dari para aktivis hak asasi manusia.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dari 389 legislator Uganda, hanya dua yang menolak dalam pemberian suara RUU anti-homoseksualitas garis keras pada Selasa malam waktu setempat.

RUU itu memperkenalkan hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk seks gay dan perekrutan, promosi serta pendanaan dari kegiatan sesama jenis.

“Seseorang yang melakukan pelanggaran homoseksualitas yang parah dan bertanggung jawab, dengan keyakinan untuk menderita kematian,” bunyi RUU yang diajukan oleh Robina Rwakoojo, ketua urusan hukum dan parlementer seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (22/3/2023).

Hanya dua anggota parlemen dari partai yang berkuasa, Fox Odoi-Oywelowo dan Paul Kwizera Bucyana, yang menentang undang-undang baru tersebut.

“RUU itu tidak dipahami dengan baik, berisi ketentuan yang tidak konstitusional, membalikkan keuntungan yang dicatat dalam perang melawan kekerasan berbasis gender dan mengkriminalkan individu alih-alih perilaku yang bertentangan dengan semua norma hukum yang dikenal,” kata Odoi-Oywelowo.

“RUU itu tidak memperkenalkan nilai tambah apa pun pada buku undang-undang dan kerangka kerja legislatif yang tersedia,” imbuhnya.

Versi sebelumnya dari RUU tersebut memicu kecaman internasional yang meluas dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan konstitusi Uganda atas dasar prosedural. RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada Presiden Yoweri Museveni, yang dapat memveto atau menandatanganinya menjadi undang-undang.

Dalam pidatonya baru-baru ini, dia muncul untuk menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.

Seorang anggota parlemen di ruangan itu, John Musila, mengenakan gaun bertuliskan: “Katakan Tidak Untuk Homoseksual, Lesbianisme, Gay.” (*)