Marah-marah Protes Suara Tadarus di Masjid, Turis Asal Prancis Dideportasi

Pelayananpublik.id- Seorang turis asal Prancis berinisial ER dideportasi usai berbuat onarMataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

ER marah dan protes atas kebisingan dari masjid yang sedang menggelar tadarusan di bulan Ramadan. Ia bahkan tidak melepas sendal dan marah-marah saat masuk ke dalam masjid yang membuat warga marah.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono menuturkan ER ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa (28/3).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

ER ditangkap setelah ada laporan dari warga dan petugas Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar.

ER dilaporkan membuat keonaran saat warga sedang tadarusan. Turis asing tersebut juga disebut menaikkan sandal ke atas lantas masjid karena tidak terima dengan suara bising pengajian.

“Masjid ini kan berada di dekat tempat tinggal ER. ER tidak sampai baku hantam dengan pengurus masjid, hanya cekcok mulut,” ucap Slamet mengutip detikcom.

Hanya saja saat ditegur, ER tidak mendengarkan teguran warga.

“Dia juga sempat tanya sumber suara yang dianggap bising dan mengganggu waktu istirahatnya,” lanjut Slamet.

Warga yang tidak terima dengan perilaku ER pun kemudian mengambil video dan mulai merekam. Bukannya takut, ER malah memberikan perilaku menentang pada mereka.

Setelah menerima laporan warga, Senin (27/3) Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.

“Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa kemarin,” jelas dia.

Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (5/3) silam. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.

Pada Minggu (2/4), ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.

“Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi,” pungkas Slamet.