Sering Berkendara Seenaknya, Turis Asing Dilarang Jalan-jalan Pakai Motor di Bali

Pelayananpublik.id- Seiring makin banyaknya laporan masyarakat mengenai tingkah turis asing (WNA), maka Gubernur Bali, Wayan Koster mulai memberlakukan aturan baru.

Salahsatunya adalah larangan bule jalan-jalan naik motor sewaan di Pulau Dewata tersebut.

Seperti yang diketahui, belakangan ini viral tingkah turis asing yang jalan-jalan memakai motor sewaan. Mereka pun tak jarang dengan semangat melanggar rambu lalulintas serta ugal-ugalan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Larangan wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa sepeda motor itu aka disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali,” kata Koster, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (12/3/2023) sore.

“Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, dengan aturan tersebut para wisman tidak bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor dan ini akan diterapkan pada tahun ini.

“Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca Pandemi Covid-19,”ujarnya.

Koster pun menjelaskan kenapa aturan itu baru dilakukan sekarang setelah banyak video viral beredar mengenai bule bawa motor.

“Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, mengenai kejahatan ekonomi yang dilakukan para WNA atau bekerja secara ilegal di Pulau Dewata. Pihaknya menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh wisman di Bali.

“Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali,” kata Koster.

“Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,” demikian Koster. (*)