Kemenkumham: Penjara Indonesia Over Kapasitas Hingga 108 Persen

Pelayananpublik.id- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Indonesia saat ini sudah over kapasitas karena penghuninya lebih banyak dari daya tampung penjara itu sendiri.

Hal itu dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Heni Yuwono.

Ia menjelaskan berdasarkan data per September 2022, ada 275.167 narapidana yang menjadi penghuni Lapas maupun Rutan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Data penghuni kita pada hari ini sesuai dengan data 13 September kemarin, jumlah penghuni sudah mencapai 275.167 orang,” ujar Heni dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/9/2022).

Ia mengatakan itu pada diskusi dengan tema ‘Value of Probation Service dan Probation Service and Prosecution: Client/Contractor or Equals?’ dilangsungkan pada Rabu (21/9) kemarin.

Ratusan ribu penghuni tersebut, kata dia, sudah melampaui kapasitas daya tampung sarana dan prasarana Lapas dan Rutan di Indonesia yang seharusnya hanya memuat 132.107 tahanan.

“Overcrowded 108 persen,” kata Heni.

Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melakukan sejumlah upaya agar over kapasitas di lapas maupun rutan bisa diatasi. Satu di antaranya dengan mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Berdasarkan catatan Ditjen PAS Kemenkumham, narapidana kasus narkotika mendominasi sekitar 50,88 persen dari total keseluruhan penghuni lapas maupun rutan.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan mekanisme restorative justice agar pidana ringan bisa diselesaikan tanpa hukuman penjara.

Restorative justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban. (*)