Pelayananpublik.id- Indonesia bakal menerapkan penggunaan KTP Digital bukan lagi fisik. Nantinya, KTP digital akan bisa diakses lewat Google Playstore.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menguji coba Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang bisa diakses menggunakan ponsel pintar.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
“KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua,” kata dia dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/9).
Ia mengatakan KTP digital bisa diakses melalui aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Aplikasi tersebut sudah mulai bisa diunduh di Google PlayStore untuk ponsel pintar Android.
Zudan menjelaskan uji coba akan diperluas secara bertahap. Setelah ASN, Dukcapil akan melibatkan pelajar hingga mahasiswa. Baru setelah itu aplikasi bisa diakses masyarakat umum.
Begitupun, kata dia, Dukcapil tetap melayani pencetakan e-KTP saat ini. Namun, Dukcapil juga akan melayani jika ada warga yang hendak memilih KTP digital.
“Memang untuk masyarakat diberi kesempatan juga yang mau ke KTP digital juga dilayani sehingga tidak perlu cetak KTP-el,” ujar Zudan.
Sebagai informasi, program kartu identitas atau KTP di Indonesia mengalami perkembangan hingga KTP digital ini. KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Sementara itu, dikutip dari situs disdukcapil, kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
KTP mulanya berlaku per lima tahun dan diterbitkan Dukcapil masing-masing wilayah, namun sejak 2004 berlaku KTP nasional. Selain itu, berlakunya pun mulai seumur hidup. Kemudian sejak 2011 berlaku KTP elektronik (KTP el/e-KTP) secara nasional setelah diujicoba di wilayah percontohan pada 2009.
Di dalam KTP tercantum data pribadi empunya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, hingga pas foto. (*)