Lika-liku Kasus Julianto Eka Putra hingga Dipenjara, Sempat Bantah Habis-habisan

Pelayananpublik.id- Predator seks Julianto Eka Putra alias Ko Jul akhirnya mendekam di penjara setelah vonis 12 tahun hukuman.

Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9), karea pendiri Yayasan Selamat Pagi Indonesia itu dinilai terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual kepada siswanya.

Kasus pelecehan seksual dilakukan Julianto Eka Putra pada murid SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kasus hukum yang menyeret sosok pebisnis sekaligus motivator tersebut menempuh perjalanan panjang.

Bahkan, dirinya sempat bebas meski sudah menyandang status terdakwa. Ia pun menentang habis-habisan tuduhan yang mencemarkan nama baiknya itu hingga mendorong para aktivis untuk melayangkan protes besar-besaran.

Dalam sebuah podcast, pengacara Julianto yakni Hotma Sitompul bahkan mengatakan kasus ini hanya konspirasi untuk menjatuhkan Julianto dan menghancurkan Yayasan Selamat Pagi Indonesia. Ia mengatakan bahwa para korban memang sengaja menciptakan skenario bersama dalang yang ingin kehancuran Julianto.

Ia pun membantah semua bukti yang diberikan korban dan mengatakan justru mereka punya bukti bahwa para korban dibayar untuk bersaksi.

Diketahui, kasus Julianto Eka Putra berawal dari laporan pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait melaporkan bahwa sosok pendiri SMA SPI tersebut melakukan pelecahan ke beberapa murid perempuan sejak tahun 2009 silam.

Pelaporan tersebut akhirnya mendapat atensi dari pihak pengelola SMA SPI yang membantah adanya kasus demikian pada siswa mereka.

Kendati pihak sekolah telah memberikan bantahan, Julianto tetap dipanggil oleh Polda Jatim, dan kasusnya disidangkan pada Februari 2022, hampir genap satu tahun setelah Komnas PA melayangkan laporan tersebut.
Status Julianto menjadi tersangka pada Agustus 2021 silam, kemudian menjadi terdakwa pada 16 Februari 2022 lalu usai menempuh sidang perdana.

Namun Julianto masih bebas dan tak ditahan meskipun dirinya sudah menyandang predikat terdakwa.

Tentu saja, itu timbul protes publik mengapa dirinya tidak ditahan. Protes pun muncul dari massa aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang melaporkan Julianto pada 2021 silam. Ia melihat adanya kejanggalan dalam kasus itu.

Tak terima Julianto masih bebas, dua sosok terduga korban pelecehan yang menyeret Julianto buka suara melalui podcast yang dibawakan oleh Deddy Corbuzier, tayang pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Kedua perempuan tersebut memberikan pengakuan bahwa sosok JE yang kini diketahui sebagai Julianto telah memberikan perlakuan tidak mengenakan pada mereka.

JE disebut melakukan beberapa tindakan pelecehan seperti memaksa mereka untuk bersetubuh.
Mereka juga menuntut sosok JE diusut dan diberi hukuman seadil-adilnya.

Usai menempuh perjalanan panjang, Julianto Eka Putra resmi ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, sejak Senin (11/7/2022) lalu.

Ia ditahan usai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkusnya di rumah mewahnya yang berlokasi di kawasan Citraland, Surabaya.

Tak hanya pelecehan seksual, ia juga disangkakan dengan dugaan eksploitasi ekonomi kepada sederet siswa SMA SPI.

Kini, Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan olah TKP terhadap dugaan eksploitasi ekonomi terhadap JE pada Rabu (13/7/2022).

Adapun laporan tersebut menyebut Julianto telah melakukan eksploitasi ekonomi dengan memperkerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan ekonomi. (*)