Pelayananpublik.id- Kenaikan harga BBM akan memukul banyak orang. Karenanya sebagai perlindungan, pemerintah akan kembali menggelontorkan bansos berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Mulai bulan depan yakni Oktober 2022, pemerintah bakal mencairkan BLT BBM untuk para pengemudi ojek baik online dan konvensional, nelayan, hingga UMKM mulai Oktober 2022.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program tersebut Rp2,17 triliun. Jadwal penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022,” tulis PMK tersebut dikutip, Selasa (6/9).
Belanja wajib ini akan diambil dari Dana Transfer Umum (DTU) yang ada di APBD Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 2 persen.
Terkait itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan subsidi bagi sektor transportasi ini akan langsung diberikan kepada individunya. Dalam hal ini, akan diberikan langsung ke pengemudi ojek, nelayan, hingga pelaku UMKM.
Yistinus menganbgap, BLT ini diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada sektor transportasi terhadap kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah pada, Sabtu (3/9) lalu.
“Iya (subsidi langsung) ke orangnya. Sebutnya BLT BBM,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com.
Berkaitan dengan perubahan alokasi anggaran untuk pemberian BLT ini, beleid tersebut mengatur bahwa pemda diperbolehkan melakukan revisi APBD dengan mengajukan surat kepala daerah yang berisi penjabaran anggaran terbaru.
Selain itu, pemda juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi penyaluran anggaran BLT BBM yang nantinya diberikan mulai Oktober 2022.
“Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan c.q. (dalam hal ini) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” kata beleid tersebut. (*)