Ini Alasan Satgas Wajibkan Booster Pengakses Transportasi Umum

Pelayananpublik.id- Pemerintah kembali menetapkan wajib vaksin booster sebelum mengakses transportasi darat, laut dan udara.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan sejumlah alasan kenapa vaksin booster menjadi syarat bagi warga yang ingin mengakses moda transportasi umum.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut sejumlah pertimbangan itu didapatkan usai melihat capaian vaksinasi booster di Indonesia mengalami kondisi stagnasi dalam beberapa bulan terakhir.

“Pertama, pemerintah hendak meningkatkan laju vaksinasi dosis terlengkap sesuai dengan persyaratan masing-masing sub populasi. Kedua, pemerintah hendak memaksimalkan kualitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang namun tetap terkendali,” kata Wiku dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (26/8).

Adapun sejumlah syarat bagi PPDN di Indonesia adalah pertama, PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Kedua, sambung Wiku, PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Ketiga, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan wajib memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Wiku. (*)