Pelayananpublik.id- Sertifikat tanah adalah termasuk barang berharga karena berisi bukti kepemilikan tanah atau lahan.
Untuk itu setiap membeli tanah, Anda wajib mengecek keaslian sertifikat yang diberikan. Jangan sampai terkena tipuan dari orang yang tidak bertanggungjawab.
Lalu bagaimana cara cek keaslian sertifikat tanah tersebut?
Untuk mengecek apakah sertifikat tanah asli atau tidak, biasanya warga harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun saat ini pengecekan sertifikat tanah sudah bisa dilakukan secara online.
Sebab BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online lewat aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku.
Selain itu, aplikasi itu juga memuat informasi soal lokasi bidang tanah yang bakal ditampilkan. Hanya bermodalkan smartphone, Anda kini bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke kantor BPN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa Anda download secara gratis di PlayStore atau App Store.
Aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan antara lain:
– Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN
– Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, dan status berkas)
– Untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain
– Membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan
– Mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan
– Sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat), maupun kewajiban kita (agunan)
– Mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan
– Melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Jika Anda ingin mengecek sertifikat tanah Anda secara online, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini.
1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Lakukan registrasi dengan alamat email aktif
3. Masukkan username beserta kata sandi yang Anda inginkan
4. Cek link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
5. Masuk ke halaman aktivasi pengguna, klik opsi “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun
6. Login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
7. Pilih layanan “Cek Berkas BPN online”
8. Klik menu “Info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.
Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa cek sertifikat tanah lewat website yakni atrbpn.go.id di browser Anda.
Caranya adalah dengan membuka web tersebut lalu klik “Publikasi”, kemudian lengkapi data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia lalu klik Cari berkas.
Selanjutnya akan muncul data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.
Jika sertifikat tanah yang Anda cek ternyata bermasalah, jangan panik. Anda bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar segera diproses pihak BPN. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
Buka aplikasi Sentuh Tanahku dan akses menu “Laporkan Sertifikat”
Anda bakal diminta mengisi kronologi keluhan serta alamat kantor pertanahan, nama desa, jenis hak, dan nomor sertifikat
Anda juga akan diminta melampirkan foto sertifikat yang bermasalah sebagai bukti
Setelah itu, pihak BPN akan segera mengusut masalah tersebut dan menghubungi Anda dalam waktu dekat.
Fitur Lain Sentuh Tanahku
1. Info Berkas, yakni informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi dari salah satu daftar berkas, hingga pencarian atas informasi berkas tertentu.
2. Info Sertifikat, yakni informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, Anda bisa melaporkannya. Ada juga submenu “Daftar Agunan” yang berfungsi untuk menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat.
Nantinya, daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun bakal ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Anda bisa mengakses daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, Anda dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tersebut jika belum terpetakan.
3. Plot Bidang Tanah. Untuk melakukan plotting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya, gambarkan bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya. Dengan mengakses menu simpan plot maka data akan tersimpan di server dan Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut. Jika plot bidang telah diverifikasi, maka bidang Anda akan muncul di menu plot bidang.
4. Lokasi Bidang Tanah, yakni lokasi wilayah administrasi tanah atau lahan.
5. Info Layanan, yakni daftar informasi layanan beserta fitur pencarian untuk memudahkan Anda mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya. Anda bisa memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci tertentu. Dengan mengakses layanan ini, Sentuh Tanahku bakal menampilkan persyaratan, waktu, dan tarif biaya.
Demikian ulasan mengenai cara mengecek sertifikat tanah secara online lewat aplikasi dan website. Semoga bermanfaat. (*)