Cara Daftar Gugatan Cerai Online dan Biayanya

Pelayananpublik.id- Gugatan cerai biasanya diajukan langsung ke pengadilan agama. Namun selama masa pandemi gugatan bahkan sidang perceraian bisa dilakukan secara daring atau online.

Dengan demikian warga tidak perlu repot mendatangi kantor pengadilan agama untuk mendaftarkan gugatan.

Adapun cara mendaftar gugatan cerai secara online adalah dengan aplikasi e-court.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Elektronik Court atau e-Court adalah layanan pengadilan bagi masyarakat secara online. Mulai dari pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayarannya, pemanggilan pihak peserta, dan persidangan.

Dengan kata lain, e-Court ini adalah sistem induk. Dari e-Court ini, ada 4 fitur untuk masing-masing layanan di atas. Antara lain:

1. e-Filing (Pendaftaran perkara online di pengadilan)

2. e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara online)

3. e-Summons (Pemanggilan pihak secara online)

4. e-Litigation (Persidangan secara online).

Yang dapat menggunakan e-Court adalah advokat (pengguna terdaftar) dan pengguna lain, seperti perorangan, kementerian/lembaga dan BUMN, kejaksaan, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Setelah terdaftar dan mendapat akun, selanjutnya validasi advokat oleh pengadilan tinggi, di mana advokat disumpah.

Pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara online ke Pengadilan Agama.

Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik lewat aplikasi e-Court.

Setelah itu, pendaftar secara otomatis akan mendapat taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran (virtual account) yang dapat dibayar lewat bank (transfer ATM, mobile banking atau internet banking).

Begitu usai melakukan pembayaran, pengadilan memberi nomor perkara pada hari dan jam kerja

Aplikasi e-Court akan memberitahu bahwa perkara sudah terdaftar di pengadilan

Langkah berikutnya panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan ke alamat email

Kemudian sidang cerai online, sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan, seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik.

Setelah itu, pengguna terdaftar dapat mengunduh salinan putusan (e-Salinan) dan menandatangani berkas salinan putusan elektronik.

Cara Daftar Gugatan

Untuk diketahui, persidangan online menggunakan fitur e-Litigation dari e-Court.

Fitur e-Litigation sifatnya sementara. Artinya akun pengguna bakal langsung terhapus bila perkara sudah selesai. Untuk pengguna lain, masa berlaku akun e-Litigation hingga 14 hari sejak perkara putus. Sedangkan bagi advokat atau pengguna terdaftar, masa berlakunya lebih lama.

Cara Daftar Gugatan Cerai Online

1. Pertama Anda datang ke Pengadilan Agama untuk membuat akun e-Court dan e-Ligitation bagi Pengguna Lain (Perorangan, Kementerian/Lembaga, BUMN, Kejaksaan, Badan Hukum, dan Kuasa Insidentil)

2. Sidang penyerahan 3 dokumen, yakni surat kuasa, surat gugatan, dan surat persetujuan prinsipal (tatap muka)

3. Selanjutnya upaya mediasi (30 hari)

4. Jika tidak ada kesepatakan damai, lanjut ke sidang kedua (tatap muka)

5. Pada sidang berikutnya, hakim akan menawarkan kepada tergugat untuk berperkara secara online, mengingat si penggugat sudah lebih dulu daftar gugatan cerai via online (tatap muka)

6. Bila tergugat setuju, tandatangan formulir persetujuan berperkara online

7. Tergugat tanpa pengacara dapat membuat akun e-Court sebagai pengguna lain. Dibantu petugas e-Court di pengadilan

8. Sidang selanjutnya dilakukan secara online. Semua materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik dan bukti lainnya dapat diunggah secara online

9. Putusan gugatan cerai juga dibacakan online, termasuk mengunduh salinan putusan oleh para pihak.

Biaya pengajuan cerai di Pengadilan Agama

Biaya pengajuan cerai di setiap Pengadilan Agama (PA) berbeda. Tergantung daerah masing-masing.

Dikutip dari Cermati, di PA Jakarta Pusat, panjar biaya tingkat pertama:

Untuk Cerai Gugat:

·         Biaya pendaftaran/PNBP = Rp 30.000

·         Biaya proses = Rp 75.000

·         Biaya panggilan penggugat 2 x @ Rp 100.000 = Rp 200.000

·         Biaya panggilan tergugat 3 x @ Rp 100.000 = Rp 300.000

·         Biaya redaksi = Rp 5.000

·         Biaya Meterai = Rp 6.000

·         Total = Rp 616.000

Untuk Cerai Talak:

·         Biaya pendaftaran/PNBP = Rp 30.000

·         Biaya proses = Rp 75.000

·         Biaya panggilan penggugat 3 x @ Rp 100.000 = Rp 300.000

·         Biaya panggilan tergugat 4 x @ Rp 100.000 = Rp 400.000

·         Biaya redaksi = Rp 5.000

·         Biaya Meterai = Rp 6.000

·         Total = Rp 816.000

Demikian ulasan mengenai cara mendaftarkan gugatan cerai online melalui e-Court. Semoga bermanfaat. (*)