Pelayananpublik.id- Sebanyak 16 partai politik (parpol) tak lolos pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini dikarenakan parpol tersebut tidak melengkapi dokumen sesuai tenggat waktu yang diberikan KomisiĀ Pemilihan Umum (KPU).
“Jam 13.20 WIB tadi kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas. Ke-16 parpol tersebut berkasnya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar komisioner KPU Idham Holik dikutip dari Bisnis.com, Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan dengan demikian, seluruh parpol tersebut tidak dapat melaju ke tahap selanjutnya, yakni tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual.
Pada saat yang sama, kata dia, KPU juga telah mengumumkan 24 parpol yang lolos dalam tahap pendaftaran peserta Pemilu 2024, setelah seluruh berkas pendaftaran dinyatakan lengkap.
“Sebanyak 24 peserta parpol Pemilu 2024 dinyatakan telah memiliki berkas yang lengkap dan diterima pendaftarannya, serta akan dilanjutkan pada proses verifikasi,” jelas Komisioner KPU August Mellaz, dikutip dari YouTube KPU RI, Selasa (16/8/2022).
Adapun 16 parpol yang Tidak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Karya Republik (PAKAR)
6. Partai Pemersatu Bangsa
7. Partai Bhineka Indonesia
8. Partai Pandu Bangsa
9. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
10.Partai Masyumi
11.Partai Damai Kasih Bangsa
12.Partai Kedaulatan
13.Partai Kongres
14.Partai Pelita
15.Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
16.Partai Reformasi. (*)