Pelayananpublik.id- Utang pemerintah Indonesia hingga Juli 2022 naik sebanyak 0,55 persen menjadi Rp 7.163,12 triliun atau setara 39,56% dari produk domestik bruto (PDB). Dimana bulan lalu nilainya Rp 7.123,62 triliun.
Berdasarkan laporan APBN Kita edisi Agustus 2022 dikutip dari CNBC Indonesia, realisasi utang pemerintah RI pada Juli 2022 yang sebesar Rp 7.163,12 triliun tersebut setara dengan 37,91% dari produk domestik bruto (PDB). Rasio utang tersebut turun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 39,56%.
“Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” dikutip Senin (15/8/2022).
Begitupun, kinerja pemerintah dalam menjaga rasio utang agar tetap aman terlihat pada semakin menurunnya rasio utang terhadap PDB yang jauh menurun dibandingkan bulan Juni lalu yang di angka 39,61%, sedangkan pada bulan ini mencapai 37,91%.
Adapun menurut jenisnya, utang pemerintah pada Juli 2022 didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) yakni mencapai 88,5% dari seluruh komposisi utang akhir Juli 2022. Sebanyak 11,5% utang yang berasal dari pinjaman.
Kemnekeu mencatat penarikan utang dari SBN, per 31 Juli 2022 tercatat mencapai Rp 6.339,64 triliun. Rinciannya, domestik sebesar Rp 5.033,99 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp 4.121,43 triliun, dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar Rp 912,56 triliun.
Sedangkan utang dalam bentuk valas mencapai Rp 1.305,65 triliun. Terdiri dari Surat Utang Negara Rp 978,73 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar Rp 326,92 triliun.
Sementara berdasarkan komposisi pinjaman, utang Indonesia per 31 Juli 2022 mencapai Rp 823,48 triliun. Yakni terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 15,65 triliun serta pinjaman luar negeri Rp 807,82 triliun, atau pinjaman bilateral Rp 271,72 triliun, multilateral Rp 493,02 triliun, dan commercial banks Rp 43,08 triliun.
Adapun berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (Rupiah), yakni 70,49%.
Selain itu, saat ini kepemilikan oleh investor asing terus menurun sejak tahun 2019. Mencapai 38,57%, hingga akhir tahun 2021 tercatat 19,05%, dan per 11 Agustus 2022 mencapai 15,58%.
Kendati demikian, kepemilikan perbankan dan Bank Indonesia meningkat menjadi masing-masing 25,02% dan 25,45% per 11 Agustus 2022.
“Berdasarkan beberapa indikator risiko utang tersebut, dapat dikatakan bahwa utang pemerintah Indonesia masih berada pada level yang aman, dengan risiko yang terkendali,” tulis Kemenkeu lagi.
Kemenkeu di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, pengelolaan utang yang prudent, didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik, merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam menyehatkan APBN.
Dalam usaha menyehatkan APBN, Kemenkeu mengklaim telah mengelola portofolio utang agar optimal. Sehingga peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien. (*)