Pelayananpublik.id- Gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang paling sering ditemukan dibanding yang lainnya.
Untuk Semester I atau periode Januari-Juni 2022 saja sudah ada 1.811 laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah laporan ini naik 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Dari laporan tersebut, ditetapkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari CNN Indonesia, Senin (15/8).
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan laporan penerimaan gratifikasi yang diterima KPK baru diterima dari 64,1 persen lembaga pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.
“Kita berasumsi bahwa gratifikasi ini ada di semua lembaga yang 774 ini. Kalau ada pelaporan dari situ artinya kesadaran sudah ada,” kata Pahala.
“Faktanya, dari 774 lembaga baru 64,1 persen yang pernah ada laporan. Dengan kata lain, kesadaran laporan gratifikasi masih sangat rendah karena masih ada sekitar 36 persen yang tidak pernah laporan gratifikasi ke KPK selama KPK berdiri terutama pemerintah daerah sekitar 200-an,” imbuhnya.
Kemudian, Pahala Nainggolan menjelaskan hingga Juni 2022 kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 97,36 persen.
Begitupun, dari jumlah tersebut, yang dinyatakan telah melengkapi dokumen beserta surat kuasa baru mencapai 85 persen.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 99 LHKPN dengan rincian 54 untuk pemenuhan permintaan penindakan dan 45 LHP merupakan inisiatif direktorat.
Dari inisiatif direktorat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dan satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi.
Sementara 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi.
Sebanyak 33 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait.
“Partisipasi masyarakat dalam mengawasi LHKPN dalam bentuk akses ke e-announcement, per Juni 2022 masyarakat mengakses 762.280 kali dan didominasi masyarakat kota besar. Jumlah ini meningkat 140 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Pahala. (*)