Lowongan Kerja 6.000 Pendamping Proses Produk Halal dari Kemenag, Ini Persyaratannya

Pelayananpublik.id- Sertifikasi produk halal adalah hal penting yang harus dipenuhi para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Sekarang ini pengurusan sertifikat halal ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Nah saat ini BPJPH membuka rekrutmen atau lowongan kerja 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

hari jadi pelayanan publik

Proses rekrutmen PPH tersebut dilakukan secara online mulai 15-31 Agustus 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan pembukaan lowongan kerja ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, dilansir dari Liputan6, Jumat (12/8/2022).

Rekrutmen Pendamping PPH ini, kata dia, diselenggarakan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Nantinya mereka yang lolos seleksi lowongan kerja ini akan menjadi pendamping PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

a. warga negara Indonesia

b. beragama Islam

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Aqil mengatakan para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

“Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1. Bali: 242 orang

2. Banten: 100 orang

3. DI Yogyakarta: 114 orang

4. DKI Jakarta: 318 orang

5. Jawa Barat: 3.600 orang

6. Jawa Tengah: 800 orang

7. Jawa Timur: 300 orang

8. Kalimantan Timur: 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang

12. Sumatera Selatan: 205 orang

13. Sumatera Utara: 100 orang. (*)