Pelayananpublik.id- Mengurus izin usaha kini semakin mudah. Jika dulu harus ribet ke kantor, kini mengurus izin usaha bisa dilakukan secara online.
Kini para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.
NIB ini berperan pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Caranya adalah dengan mengunjungi laman www.oss.go.id dan mengisi data yang dibutuhkan, pelaku UMK sudah bisa membuat NIB.
Sebagai informasi, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha. Pelaku usaha mengurus NIB sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor.
Setelah Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) disahkan, pemerintah tidak lagi menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Nah, untuk mengurus NIB, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik.
Sebagai informasi, mengurus NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun cara mendapatkan NIB adalah sebagai berrikut.
1. Buka situs https://oss.go.id/ lalu pilih ‘Daftar’.
2. Masukkan nomor handphone aktif dan belum pernah digunakan di sistem OSS, lalu klik ‘Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp’.
3. Lihat kode verifikasi di WhatsApp.
4. Masukkan kode verifikasi.
5. Kemudian, atur password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial.
6. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP elektronik.
7. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan diminta untuk masuk dengan mengisi nomor ponsel dan password.
8. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki).
9. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS.
Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.
10. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik ‘Validasi risiko’.
11. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha.
12. Lengkapi formulir lalu isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih ‘Tidak’.
13. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.
14. Klik ‘Tambah bidang usaha’ jika ingin menambah KBLI lainnya.
15. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya.
16. NIB terbit. (*)