Ratusan Masyarakat Siantar-Simalungun Sampaikan Dukungan Sikat Mafia Tanah di PTPN III Siantar

Pelayananpublik.id- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara), menyampaikan aspirasinya di PTPN III (Persero) Kantor Operasional Medan, Jl. Sei Batanghari No 2 Medan, Jumat (22/7/2022).

Masyarakat yang hadir diterima langsung Manajemen PTPN III (Persero) dalam hal ini Tengku Rinel selaku SEVP Business Support PTPN III (Persero) dan beberapa pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut masyarakat menyatakan dukungan dan mengharapkan PTPN III (Persero) tidak ragu-ragu, untuk mengambilalih tanah yang dikelola oleh PTPN III (Persero) di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar yang masih berstatus HGU aktif sampai dengan tahun 2029.

Perwakilan masyarakat yang hadir pada saat itu menceritakan bagaimana bebas dan maraknya jual beli diatas tanah PTPN III (Persero) Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar. Padahal status tanah tersebut merupakan tanah milik Negara yang dikelola oleh PTPN III (Persero) Kebun Bangun. Bahkan telah terjadi perpecahan diantara masyarakat oleh karena ulah-ulah mafia tanah, yang secara aktif melakukan jual beli di wilayah tersebut.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Tengku Rinel selaku SEVP Business Support PTPN III (Persero) menyatakan, PTPN III sedikitpun tidak takut dan ragu untuk segera mengambilalih tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN III Kebun Bangun tersebut. PTPN III siap turun bersama masyarakat untuk segera mengambilalih tanah tersebut yang nantinya akan dipergunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Siantar.

“Diatas tanah tersebut nantinya akan dibangun jalan tol Siantar – Parapat, Jalan Lingkar Kota Pematangsiantar. Dan yang paling penting lagi akan dibangun investasi penanaman kelapa sawit demi mendukung program Pemerintah mengenai kedaulatan minyak goreng kebutuhan rakyat,” sebut Tengku Rinel

Dalam kesempatan lain, Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero) Christian Orchard Perangin-angin menambahkan, PTPN III sangat serius untuk menyelamatkan program pemerintah dan investasi negara demi kebutuhan rakyat Siantar. Oknum mafia tanah sebagaimana yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara), telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), khususnya di Direktorat Kriminal Umum Poldasu, dan statusnya sudah meningkat ke tahap penyidikan.

“Kita berharap dan yakin bahwa jajaran Polda Sumut dibawah kepemimpinan Bapak Irjen. Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, M.Si akan serius dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan negara, manghalangi program jalan tol dan mengadu domba rakyat dengan negara,” kata Christian.

Dalam kesempatan tersebut PTPN III (Persero) juga menyesalkan keberpihakan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, yang tidak objektif sebagai wakil rakyat menyikapi permasalahan tersebut. Bahkan kekecewaan tersebut disampaikan oleh masyarakat Siantar yang hadir dalam bentuk poster dan spanduk.

“Seharusnya Ketua DPRD Kota Pematangsiantar jangan hanya mendengarkan sepihak, karena rakyat Siantar ini lebih banyak yang mendukung program pemerintah demi pembangunan Siantar. Orang-orang yang disebut sebagai mafia tanah tersebut sudah banyak mengadu domba rakyat, dan mendapat uang yang sangat banyak dari transaksi jual beli diatas tanah Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar” ujar Boru Sinaga perwakilan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) yang hadir.

Sebagaimana diketahui objek tanah yang diperjual belikan oleh mafia tanah tersebut berada di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Dimana merupakan HGU Aktif No.1/Pematangsiantar milik PTPN III (Persero), yang berakhir di tahun 2029 sesuai dengan, Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan; Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan, dan Laporan Hasil Identifikasi Batas HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III (Persero) Kebun Bangun tanggal 31 Maret 2022 yang menyatakan bahwa objek berada di HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III (Persero) Kebun Bangun

Tindakan jual beli tanah oleh mafia tanah diwilayah tersebut sampai dengan sekarang masih berproses di Ditreskrimum Polda Sumut, dan terkesan oknum mafia tanah tersebut kebal terhadap hukum. Hal ini terbukti seluruh panggilan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara diabaikan dan tidak dihadiri.

Tindakan inilah yang menghambat Pembangunan Jalan Tol Kota Pematangsiantar yang merupakan Program Strategis Nasional, Pembangunan Jalan Lingkar Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Penyelamatan Investasi Negara berupa penanaman Kelapa Sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng Rakyat.

PTPN III (Persero) dan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara), sepakat untuk turun mengawasi dan segera melakukan eksekusi penyelamatan di wilayah tersebut. Sehingga mafia tanah di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar segera ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Setelah menerima penjelasan dan komitmen PTPN III (Persero), ratusan masyarakat Siantar-Simalungun tersebut membubarkan diri secara tertib. (*)