Butuh Uang, Konten Youtube Bisa Digadaikan ke Bank

Pelayananpublik.id- Mengajukan utang ke bank biasanya harus menggunakan agunan atau jaminan seperti surat tanah, surat kendaraan dan lainnya.

Namun kini agunan bukan lagi sebatas surat barang berharga melainkan kekayaan intelektual. Bahkan konten YouTube pun bisa dijadikan agunan untuk meminjam uang ke bank.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022).

hari jadi pelayanan publik

Ia mengatakan hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Yasonna mengatakan peraturan itu mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.

“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” jelas Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022).

Peraturan ini, dia menuturkan sebagai cara pemerintah melindungi dan mendayagunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Sertifikat yang dimiliki para pelaku ekonomi kreatif nantinya dapat menjadi jaminan fidusia.

Dia mencontohkan salah satunya bisa digunakan jika memiliki konten di Youtube dan sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Sertifikat itu bisa digunakan untuk digadaikan ke bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” kata dia.

Ia menyebut, nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual.

“Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar”.

Selain itu, berdasarkan peraturan baru tersebut kekayaan intelektual diharuskan untuk dicatat ke Direktorat Jenderal Intelektual.

“Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ungkap Yasonna. (*)