MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Ini Alasannya

Pelayananpublik.id- Gugatan tentang legalisasi ganja sebagai perobatan medis ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu tertuang dalam amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Mahkamah Konstitusi saat persidangan.

“Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari Liputan6.com, Rabu (20/7/2022).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Di antara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.

Selain itu, ganja medis juga belum mekiliki bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif.

“Maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” kata Hakim MK Suhartoyo.

Putusan MK tersebut dilakukan dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Sementara itu, terkait fakta-fakta hukum dalam persidangan yang menegaskan bahwa beberapa negara telah secara sah menurut undang-undangnya memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, hal tersebut tidak serta merta dapat digeneralisasi bahwa negara negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotikan secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika dimaksud.

Untuk diketahui, sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait aturan penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.

Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Diketahui, usulan legalisasi ganja untuk medis telah bergulir sejak lama, namun pembahasannya alot karena menuai pro dan kontra.

Di tengah proses permohonan uji materi UU Narkotika ke MK, DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang wacana legalisasi ganja medis ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menanggapi positif, pemaparan dari Profesor Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Sylah. Menurut Desmond apa yang disampaikan soal payung hukum penggunaan ganja medis yang bertabrakan dengan beleid narkotika harus segera ditata ulang.

“Kalau dari gambaran tadi kan ada hal-hal tidak logis dalam UU Narkotika yang lama, karena itu kita akan memperbaharui,” kata Desmond saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.