Dewan Pers: Wartawan Harus Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Pelayananpublik.id- Dalam memberitakan sebuah kasus atau peristiwa insan pers diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga berita yang disajikan jauh dari kesan menghakimi seseorang.

Hal itu dikatakan anggota Dewan Pers Haris Fadillah.

Haris mengatakan hal itu dilakukan agar tidak terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak.

hari jadi pelayanan publik

“Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu tapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar,” ujarnya dikutip dari Merdeka.com, Selasa (19/8/2022).

Dia mengatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan beberapa isu tertentu yang menarik perhatian publik, antara lain, kasus polisi tembak polisi dan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Mantan Koordinator Bidang Hukum PWI Pusat ini melihat beberapa media mendasarkan pemberitaan dari media sosial yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik sehingga belum teruji validitasnya.

Selain itu, kata dia, penulisan berita harus berimbang. Artinya, media massa dan jurnalis tidak dibenarkan memasukkan emosi atau pendapat pribadi ke dalam berita.

“(berita) Jangan menyesatkan atau menipu dan menggiring opini khalayak,” sebut Haris.

Sebagai jurnalis yang lebih dari 30 tahun berkutat di liputan bidang hukum, Haris mengakui peliputan berita hukum, terutama kasus korupsi, selalu menarik opini publik.

Dari itu, dalam menyajikan berita wartawan harus mengedepankan data daripada opini belaka.

Berita yang hanya berasal dari satu sisi menyebabkan sebuah peristiwa pidana rentan ‘digoreng’ dari berbagai angle dan ditumpangi oleh kepentingan tertentu.

“Oleh sebab itu, berita tidak seharusnya melenceng dari misi pemberitaan pers, yaitu menyajikan fakta dan mencerdaskan masyarakat, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berpijak dari analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jadi, pers jangan menyajikan berita yang sifatnya provokatif dan spekulatif,” ungkapnya seperti dilansir dari Antara.

Pada bagian lain, Haris berharap Dewan Pers menyusun panduan peliputan sehingga berita yang dihasilkan oleh pers tetap menjamin hak-hak para pihak dalam suatu perkara pidana tertentu. Meski begitu, dia mewanti-wanti, agar panduan peliputan Dewan Pers tersebut tidak mempengaruhi independensi pers. (*)