Bukan Cuma Surat Tanah, Lagu hingga Lukisan Bisa Diagunkan ke Bank

Pelayananpublik.id- Mengajukan pinjaman ke bank terkadang menjadi hal yang sulit bagi pelaku ekonomi kreatif. Itu dikarenakan salahsatu syarat pinjaman adalah agunan atau jaminan seperti surat tanah, surat kendaraan bermotor dan sebagainya.

Namun sekarang agunan bukan lagi sebatas surat tanah dan lainnya namun juga produk kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menurut laman resmi Kemenparekraf, ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Inadonesia yaitu:

– Pengembang Permainan

– Arsitektur,

– Desain Interior,

– Musik,

– Seni Rupa,

– Desain Produk,

– Fesyen,

– Kuliner,

– Film Animasi dan Video,

-Fotografi,

– Desain Komunikasi Visual,

– Televisi dan Radio,

-Kriya Periklanan,

– Seni Pertunjukan,

– Penerbitan,

– Aplikasi.

Disebutkan di PP tersebut di bagian kedua dijelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bisa melalui keuangan bank maupun non bank untuk pelaku ekonomi kreatif.

Dalam pasal 4 ayat 2 berbunyi: Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. penilaian Kekayaan lntelektual.

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Lalu di ayat 2 dijelaskan bahwa: Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
a. proposal Pembiayaan;
b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

Lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Selain itu, pada pasal 9 ayat dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif

Selanjutnya dalam pasal 10 disebutkan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:

a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan

b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. (*)