Pelayananpublik.id- Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu telah mengalami kenaikan harga. Sebut saja BBM non subsidi milik Pertamina yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
“Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU,” demikian pernyataan dari Pertamina.
Secara spesifik, Pertamax Turbo (RON 98) naik dari semula Rp 14.500 per liter menjadi Rp 16.200 per liter, sedangkan Dexlite naik dari semula Rp 12.950 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Sementara itu, Pertamina Dex naik dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp 16.500 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kenaikan harga BBM bukan hanya terjadi pada produk Pertamina melainkan juga Shell yang per 1 Juli sudah menaikkan harga BBM-nya dua kali.
Misalnya saja, untuk harga BBM jenis Shell Super (RON 92) menjadi Rp 18.990 per liter dari sebelumnya Rp 18,500 per liter.
Shell V-Power (RON 95) menjadi Rp 20.500 per liter dari sebelumnya Rp 19.990 per liter. Shell V-Power Diesel (CN 51) Rp 21.870 per liter. Shell V-power Nitro+ (RON 98) Rp 21.280 per liter.
VP Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea menjelaskan bahwa perusahaan melakukan penyesuaian harga dari waktu ke waktu. Hal tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Beberapa diantaranya yang mencakup harga produk minyak olahan berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS), kondisi dan volatilitas pasar, nilai tukar mata uang asing, pajak pemerintah dan bea cukai, biaya distribusi dan biaya operasional, kinerja perusahaan serta aktivitas promosi yang sedang berjalan.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian harga yang kami lakukan masih sejalan dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai harga jual BBM,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/7/2022). (*)