Mengandung Enzim Babi, MUI Nyatakan Vaksin Covovax Haram

Pelayananpublik.id- Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt, Covovax (Covovaxmirnaty) dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.

“Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram,” tegas MUI dalam pernyataan persnya, Jumat (24/6/2022).

hari jadi pelayanan publik

Adapun alasan MUI menyatakan vaksin itu haram adalah karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Terkait itu, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni:

1.Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

2.Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

3.Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

4.Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

5.pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (*)