Bocah 3 Tahun Tewas Tertembak Pistol oleh Kakaknya

Pelayananpublik.id- Kejadian nahas dialami putra salahsatu ulama kondang di Indonesia, HSW yang berusia tiga tahun.

HSW meninggal dunia usai tertembak dengan senjata api oleh kakaknya sendiri, H yang baru berusia lima tahun.

Diketahui, senjata api itu merupakan pistol dinas milik seorang anggota Polri berinisial M, yang bertugas melakukan pengawalan sang ulama.

hari jadi pelayanan publik

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuban, AKP M Ganantha.

“Jadi, korban putranya yang kecil umur 3 tahun. Yang menyalahgunakan senpi putranya umur 5 tahun,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/6).

Peristiwa itu terjadi saat sang ulama yang biasa dipanggil Buya itu berkunjung kerumah keluarga sang istri di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Saat itu, anggota Polri M yang bertugas mengawal Buya tengah melakukan Salat Zuhur. Tiba-tiba di tengah salat terdengar suara tembakan.

Tak dinyana rupanya senpi milik M itu sedang dimainkan oleh putra Buya, hingga menembakan peluru yang mengenai bagian dagu adiknya.

Padahal senpi itu, kata Ganantha, telah disimpan M di tempat yang aman. Di dalam tasnya. Namun ternyata pistol itu berhasil dijangkau oleh anak Buya.

“Senpinya sudah ditaruh di tempat yang aman, di tasnya, kemudian dibuat mainan sama anaknya,” ucapnya.

Ganantha menjelaskan keluarga Buya mengaku ikhlas dan menganggap peristiwa ini sebagai musibah. Kasus pun tak dilanjutkan secara hukum.

“Kalau dari proses hukumnya, di Polres Tuban tidak dilanjutkan karena dari pihak korban, pihak Buya, sudah memberikan pernyataan tidak menuntut dan menerima atas kejadian tersebut, karena murni itu kecelakaan dan musibah,” ujar dia.

Sedangkan M sendiri, kata Ganantha, akan ditindaklanjuti oleh satuan kerja (satker) yang bersangkutan yakni Mabes Polri.

“Anggota dari Mabes. Kalau tindak lanjut selanjutnya kami belum tahu karena satkernya langsung mengambil. Mungkin bisa mengkonfirmasi sama satkernya dari Mabes,” pungkas dia. (*)