Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik untuk Warga Kurang Mampu Tidak Ikut Naik

Pelayananpublik.id- Kabar kenaikan tarif listrik menimbulkan keresahan di tengah mayarakat. Apalagi sekarang sebagian besar harga bahan pokok juga sudah naik, tentu akan lebih terbeban jika ttarif listrik pun ikut naik.

Namun pemerintah menegaskan kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk golongan yang mampu alias nonsubsidi yakni golongan R2 dan R3.

Hal itu dikatakan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia menjelaskan dua golongan itu masuk kategori sebagai kalangan mampu sehingga akan dikenakan penyesuaian yang berlaku mulai Juli 2022.

“Jadi kita fokus untuk lima golongan yaitu dua golongan rumah tangga R2 dan R3 di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id,” Jum’at (17/6/2022).

Sementara untuk golongan di bawah itu, Rida meyakinkan tidak akan ada kenaikan tarif listrik.

Tapi menurut dia, akan ada konsekuensi dari kebijakan itu, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.

Penyesuaian tarif listrik merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.

“Untuk golongan pelanggan non subsidi, ada 13 golongan dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment,  artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya,” terangnya.

Rida menjelaskan, penerapan tarif dilakukan sesuai mekanisme yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.

Mekanismenya ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada konsumen sebelum pelaksanaan tarif itu mulai diberlakukan.

Penyesuaian tarif listrik ini, kata dia, terjadi karena 4 faktor, antara lain, mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dollar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik. (*)