Tak Perlu Beli Baru, TV Analog Bisa Dialihkan ke Digital, Ini Caranya

Pelayananpublik.id- Pemerintah sedang menjalankan program pengalihan siaran televisi dari analog ke digital. Dengan demikian siaran televisi analog secara bertahap akan dihapuskan.

Artinya televisi analog tidak akan bisa mendapat siaran lagi. Sehingga masyarakat harus beralih ke televisi analog jika ingin menonton.

Tapi masyarakat tak perlu mengganti televisi baru, karena bisa menggunakan set-top-box (STB) pada perangkat analog.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Perangkat STB tersebut bisa dibeli langsung, baik di toko offline maupun online. Adapun harga dengan harganya dibanderol mulai dari Rp150 ribu.

Namun, Menteri Kominfo, Johnny Plate mengingatkan masyarakat untuk membeli STB yang sudah tersertifikasi dari Kominfo.

“Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal,” kata

Nah, jika sudah memiliki STB, Anda bisa langsung mengatur perangkat TV, begini caranya.

1. Pastikan lebih dulu daerah tempat tinggal sudah tersedia siaran TV digital.

2. Telah memiliki antena UHF, yaitu antena untuk luar dan dalam ruangan.

3. Pastikan juga TV telah dilengkapi STB DVBT2, agar dapat menerima siaran TV digital.

4. Setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV.

5. Pilih opsi Pengaturan dan lanjutkan dengan memilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.

Sementara itu untuk masyarakat miskin akan mendapatkan STB gratis dari penyelenggara multipleksing (MUX) baik dari lembaga penyiaran publik dan swasta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tenang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Regulasi itu mengatur lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX harus memastikan ketersediaan STB pada keluarga miskin atau pemilik televisi non-digital. Sementara untuk pemerintah, membantu penyediaan STB bantuan dan menambah kekurangan perangkat. (*)