Penerapan Dua Kata Nama di KTP Hanya untuk Warga Baru

Pelayananpublik.id– Peraturan baru mengenai suku kata nama di Kartu Identitas Penduduk (KTP) ramai diperbincangkan belakangan ini.

Pasalnya dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 itu diatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua suku kata. Sementara tentu saja masih banyak warga Indonesia yang memiliki nama hanya satu suku kata.

Namun masyarakat diminta tidak gaduh karena peraturan itu. Sebab aturan itu hanya berlaku untuk warga yang baru mengurus KTP.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Nuryadidi di Tangerang, dikutip dari Republika, Senin (30/5/2022),

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan baru dari Kemendagri terkait pencatatan dokumen kependudukan hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

Namun, kata dia, jika ada masyarakat yang sebelum keluarnya peraturan tersebut, tetapi jumlah nama hanya dalam satu suku kata tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.

“Apalagi, bila warga itu sudah memiliki nama di ijazah ataupun gelar. Maka, itu akan membuat rumit untuk melakukan perubahannya. Jadi kita tidak memberlakukan aturan baru,” katanya.

Sementara dalam pelaksanaan aturan baru itu, kata dia, secara teknis tidak ada permasalahan atau kesulitan. Hanya saja, pihaknya harus kembali mensosialisasikan tentang penerapan suku kata nama dalam penerapan di KTP.

“Jadi kami kembali lagi mensosialisasikan terkait aturan baru ini. Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menjalankan dan mengikuti sesuai dengan aturan dari Pemerintah pusat, baik itu secara teknis maupun sosialisasi telah dilaksanakannya.

“Kita juga tadi sudah mencoba sosialisasi, kepada warga yang hadir ke pelayanan. Kita jelaskan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap dia.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik. (*)