Saudi Tetapkan Batasan Usia untuk Berhaji di Bawah 65 Tahun

Pelayananpublik.id– Pemerintah Arab Saudi kini menetapkan batasan usia jemaah haji. Mereka mengumumkan akan menerima satu juta orang yang hendak menunaikan ibadah haji pada tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi dan berikut beberapa syarat bagi orang yang hendak berhaji.

Syarat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi antara lain adalah usia jemaah harus di bawah 65 tahun.

Terkait itu, Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan kantor wilayah di setiap provinsi menyosialisasikan batas usia berhaji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Dengan adanya batasan usia lansia, mohon ini bisa dijadikan langkah-langkah yang baik agar dapat meyakinkan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dikutip dari Republika Online, Rabu (20/4/2022).

“Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan,” kata Hilman.

Bukan hanya aturan mengenai usia, pemerintah Arab Saudi juga memutuskan jamaah yang berasal dari luar Arab Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menunggu pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi mengenai penetapan kuota jamaah haji per negara. Kementerian Agama menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendapat kepastian mengenai kuota jamaah haji.

“Informasi terkait perolehan kuota masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini pun sama terjadi dengan negara-negara pengirim haji lainnya, tidak hanya di Indonesia saja,” kata Hilman.

Hilman mengatakan bahwa sembari menunggu pengumuman kuota haji, pemerintah mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan pelayanan haji di dalam negeri.

“Saat ini sudah dalam proses input (pemasukan data) paspor untuk e-Hajj,” katanya. (*)