DPR: Tak Ada Pasal dalam UU TPKS Yang Dukung LGBT dan Zina

Pelayananpublik.id– Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dipastikan tidak dibuat untuk mendukung penyimpangan seperti LGBT.

Bahkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari menyatakan tak ada satu pasal pun dalam UU tersebut yang mendukung penyimpangan ataupun zina.

“Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau LGBT,” kata Taufik Basari dikutip dari Republika Online, Rabu (14/4/2022).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal tersebut disampaikannya karena sebelumnya ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai RUU TPKS merupakan RUU pesanan dan mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual.

“Jadi tidak ada satupun yang mengatur hal yang tidak relevan tersebut,” ujarnya.

Ia pun mengatakan publik akan bisa memahami bahwa RUU TPKS sangat dibutuhkan dan mendesak untuk perlindungan bagi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual. Taufik mengatakan terdapat beberapa hal penting dalam UU TPKS.

Salahsatu poin penting dalam UU TPKS, kata dia, adalah adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Tindak pidana tersebut dirumuskan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus yang ditangani.

Sebelum adanya RUU TPKS atau UU TPKS, ada suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana.

“Atas dasar itulah kita rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana,” kata Taufik.

Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik yang sudah diatur dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS.

“Tunduk pada pencegahannya, tunduk pada hukum acara hingga tunduk pada proses pemulihan korban,” tegas dia.

Sebelumnya, pada rapat pengambilan keputusan di tingkat I, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. PKS beralasan, RUU TPKS tidak melarang tentang penyimpangan seksual atau LGBT dan perzinahan. (*)