Begini Cara Menukarkan Uang Baru Lewat BRI dan BCA

Pelayananpublik.id- Menjelang Lebaran Idul Fitri, masyarakat antusias mencari uang pecahan baru yang akan dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR). Terlebih tahun ini, pemerintah sudah memperbolehkan warga untuk mudik.

Maka banyak orang akan berbondong menukar uang baru untuk dibagikan ke sanak famili di kampung.

Layanan penukaran uang baru sebenarnya disediakan oleh hampir semua bank baik bank pemerintah maupun swasta. Masyarakat yang ingin menukar uang hanya perlu mendatangi bank tersebut dengan membawa dokumen yang diperlukan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Di Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya, nasabah hanya perlu mendatangi kantor BRI atau datang langsung ke lokasi mobil Kas BRI.

Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza menyampaikan bahwa BRI membuka layanan penukaran uang rupiah baru terhitung mulai tanggal 4 hingga 29 April 2022 di wilayah Jabodetabek.

Selain ke kantor kas, masyarakat juga bisa langsung datang ke Stasiun Gambir dan melakukan penukaran uang lewat mobil Kas Keliling BRI mulai tanggal 18 hingga 29 April 2022.

Untuk dapat melakukan penukaran uang di Bank BRI, masyarakat harus mampu menunjukan kartu identitas diri berupa KTP.

Selain itu, masyarakat hanya dapat menukarkan uang sebesar Rp3,7 juta dengan tujuan agar distribusi uang baru di masyarakat dapat lebih merata.

Sama seperti di BRI, cara menukar uang di bank BCA juga sama. Nasabah hanya perlu datang ke kantor cabang BCA di daerah masing-masing.

Adapun syarat menukar uang pecahan baru di BCA adalah sebagai berikut.

– Keaslian uang dan kondisi fisik dari uang yang hendak ditukarkan harus layak pakai.

2. Membawa Kartu Identitas, Saat hendak melakukan penukaran uang di kantor cabang Bank BCA, masyarakat harus dapat menunjukan kartu identitas seperti KTP atau kartu data diri sejenisnya untuk menghindari tindakan yang tak diinginkan.

3. Memiliki Rekening BCA

4. Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti instruksi sesuai arahan yang diberikan oleh pihak Bank BCA dan menunggu petugas bakal memberikan uang rupiah baru yang dimaksud

5. Bank BCA menetapkan ketentuan limit penukaran uang rupiah baru sebesar Rp3,9 juta bagi tiap individu. (*)