Ini Besaran Denda jika Telat Melapor SPT dan Cara Membayarnya

Pelayananpublik.id- Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi tahun 2021 sudah ditutup pada Kamis (31/3/2022).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para WP untuk melapor tepat waktu guna menghindari denda telat lapor.

Untuk diketahui, pelaporan pajak Indonesia ini menganut sistem sistem self-assessment. Yang berarti jika kewajiban tidak dipenuhi WP sebagaimana mestinya, maka ada sanksi yang dikenakan.

hari jadi pelayanan publik

Adapun besaran denda telat lapor SPT Orang Pribadi ialah Rp100 ribu dengan tujuan meningkatkan kepatuhan WP.

Sanksi telat lapor tertuang dalam Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Sebagai catatan, denda telat lapor SPT Pajak Tahunan ini bisa berbunga apabila WP Pribadi mengabaikan batas akhir penyampaian.

Lantas, bagaimana cara membayar denda telat lapor?

1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.

2. Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Pada menu utama, pilih ‘Bayar’ dan klik e-billing.

4. Isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP.

5. Pada kolom ‘Jenis Setoran’ pilih kode 300-STP.

6. Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember.

7. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda.

8. Isi jumlah setor sesuai dengan STP dan pastikan kebenaran data yang diisi.

9. Klik ‘Buat Kode Billing’ dan isi kode keamanan. Terakhir, klik ‘Submit’. Layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik. (*)