Ubah Struktur Pengurus Tanpa Restu PBNU, PWNU Jatim Dapat Teguran

Pelayananpublik.id- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat teguran bagi Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. Teguran dilakukan karena PWNU Jawa Timur menggunakan struktur kepengurusan baru tanpa ada izin dari PBNU.

“Struktur baru PWNU harus mendapatkan persetujuan PBNU. Struktur kepengurusan PWNU juga harus di SK-kan dan bertandatangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen,” kata Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung, Selasa (29/3).

Teguran bagi PWNU Jawa Timur tertuang dalam surat bernomor 241/C.I.16/03/2022, tertanggal 28 Maret 2022 dan ditandatangani Ketua PBNU Ulyas Thaha dan Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung.

hari jadi pelayanan publik

Dalam surat teguran ini, PBNU minta PWNU Jawa Timur tetap menggunakan struktur kepengurusan PWNU yang lama yakni Rais Syuriah KH Anwar Manshur; Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif dan Ketua Tanfidziyah KH Marzuki Mustamar serta Sekretaris Prof Akh Muzakki.

Menurut Suleman Tanjung, PWNU Jawa Timur semula mengusulkan struktur baru PWNU, namun usulan ini ditolak oleh PBNU. Karenanya seluruh surat menyurat di PWNU Jawa Timur harusnya tetap menggunakan struktur pengurus yang lama.

PBNU sendiri melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah yang digelar di Kampus UNUSIA Parung, Bogor pada 9 Maret 2022 telah memutuskan adanya masa transisi kepengurusan selama enam bulan. Artinya selama enam bulan ke depan, seluruh kepengurusan termasuk kepengurusan di PWNU Jawa Timur masih berlaku kepengurusan yang lama.

Masa transisi ini juga untuk memberikan waktu kepada pengurus yang rangkap jabatan untuk memilih. “Di AD/ART itu tidak ada larangan melakukan pengunduran masa transisi. Dan PBNU saat ini telah memutuskan masa transisi. Semua pihak PWNU dan PCNU harus tunduk pada keputusan PBNU,” kata Suleman.

Sementara itu, teguran ini merupakan teguran ke lima yang dikeluarkan PBNU sepanjang bulan Mei 2022. Sebelumnya PBNU juga menegur empat PCNU yakni Situbondo, Magetan serta Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan yang tetap nekat menggelar PKPNU.

PBNU telah menetapkan moratorium PKPNU sehingga seluruh PCNU dilarang menggelar pengkaderan PKPNU hingga tim dari PBNU selesai melakukan audit dan penyempurnaan sistem pengkaderan di tubuh NU (termasuk di dalamnya PKPNU). (*)