Pelayananpublik.id- Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) menyelenggarakan rapat besar untuk menyamakan persepsi dan melakukan sosialisasi Tatacara Pengelolaan dan Sistem Bagi Hasil.
Dalam rapat KTH KPLS tersebut, hadir paling tidak 160 anggota yang kemudian menyepakati berbagai aturan dalam melaksanakan pengelolaan secara bersama sesuai dengan Izin IUP HKM No: SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 dengan konsesi lahan seluas 929 hektar.
“Tentunya ini menjadi hal yang penting bagi kami, karena pertemuan ini menyatukan lagi persepsi serta mempertegas aturan-aturan yang ada,” kata Ketua Kelompok Tani Huran Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Elikson Rumahorbo didampingi pengurus lainnya dalam rilis kepada media, Sabtu (26/3).
Elikson Rumahorbo juga menjelaskan bahwa KTH KPLS selama ini menjalankan bidang usaha agroforesty, MPTS dan budidaya tanaman kayu.
Saat ini, dikatakan Elikson, KTH KPLS berkonsentrasi untuk tanaman Pinang dan kayu Sengon.
“Sebagai bentuk perhatian kita juga, kami berupaya meningkatkan kejahteraan seluruh anggota pengelola KPLS dengan memberikan tali asih sebesar Rp 300.000,- per anggota per semester sampai tanaman baru yang disusahai menghasilkan,” ujar Elikson.
Elikson lebih jauh memaparkan, bahwa seluruh anggota KTH KPLS berhak untuk ikut bekerja dan mendapat upah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jumlah anggota pekerja yang dipakai disesuaiakan dengan program dan volume pembangunan yang sudah disepakati bersama. “Pada saat ini lebih dari 80 angota sudah aktif setiap hari dalam menjalankan usaha pembangunan KTH Karya Prima Leidong Sejahtera,” jelas Elikson.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati sistem bagi hasil untuk seluruh anggota KTH KPLS. Dijelaskannya, seluruh anggota akan mendapat sisa hasil usaha 10% pada tahun pertama setelah tanaman menghasilkan, lalu 20% pada tahun kedua, 30 % pada tahun ketiga dan seterusnya.
Sementara, Ketua Fraksi Golkar DPRD Labura, Ari Susilo Palopo Siregar, SP menyatakan sangat mengapresiasi tata cara pengelolaan Hutan Kemasayarakatan oleh KTH KPLS. “Ini tentu akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlu dicontoh kelompok-kelompok tani yang ada di Labura. Tentu kami mengapresiasi langkah ini,” katanya.
Sedangkan Kepala KPH Wilayah III Kisaran Wahyudi, SP, MSi menyambut gembira atas kesepakatan yang dibuat oleh para pengurus dan seluruh anggota. Tujuan pemberian IUP HKM adalah untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan memberi nilai tambah bagi masyarakat dan menjaga keserasian lingkungan. (*)