Ternyata Foto di e-KTP Bisa Diganti, Begini Syarat dan Caranya

Pelayananpublik.id- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki orang dewasa di Indonesia.

Dokumen yang berisi nama, alamat, hingga foto itu juga akan menjadi tanda pengenal yang berlaku seumur hidup.

Nah, masalahnya, seringkali orang mengeluh kenapa foto KTP mereka tidak sesuai yang diinginkan. Sebab terkadang petugas perekaman e-KTP memotret dengan cepat dan hasilnya tidak bisa dilihat.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Lalu orang bertanya apakah foto KTP bisa diubah? Ternyata bisa, namun tentunya ada syarat yang berlaku.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif mengatakan masyarakat boleh mengganti foto KTPnya.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengganti foto KTP yakni ada kerusakan atau perubahan penampilan.

“Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah. Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil,” ujar Zudan.

Ia mengatakan kebijakan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP, terutama bagi wanita yang sudah berganti penampilannya, misalnya mengenakan hijab.

Untuk mengganti foto KTP terbaru, disarankan sekaligus melakukan perubahan elemen data lainnya, entah itu penggantian status perkawinan, pekerjaan, menambah gelar, dan sebagainya yang sudah berubah.

Syarat Ganti Foto KTP

Berikut ini merupakan syarat mengganti foto KTP.

1. KTP elektronik yang lama

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat

Jadi, syarat penggantian foto KTP tidak lagi perlu disertai surat pengantar RT/RW. Pastikan semua dokumen pendukungnya lengkap agar proses penggantian foto KTP lebih mudah dan cepat.

Zudan pun mengatakan proses mencetak KTP baru pun harus cepat

“Bagi yang mengubah, memperbaiki data e-KTP yang lama, tidak membutuhkan waktu yang lama. Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama,” jelas Zudan.

“SOP-nya akan kita sesuaikan, cetak karena rusak atau hilang akan berbeda dengan rekam dari awal. Nanti kita buat loket khusus,” imbuhnya.

Nah, jika semua syarat sudah terpenuhi, silakan datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga.

Kemudian silakan ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.

Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.

Lalu, petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi meterai.

Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.

Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari.

Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. Dengan demikian, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak. (*)