Pelayananpublik.id- Kasus dugaan kekerasan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin terus bergulir.
Teranyar, Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka yang diduga terbukti terlibat dalam tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.
Itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam gelar perkara, Senin (21/3/2022) malam.
“Hasil dari gelar perkara Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat non aktif TRP, telah menetapkan 8 tersangka,” ujarnya.
Penetapan 8 tersangka itu, sebut dia, merupakan hasil penyidikan terhadap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengakibatkan meninggalnya inisial ASI dan AG.
Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan yang kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS.
“Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” terangnya.
Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Polda masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Kita mohon dukungan dari masyarakat,” tutupnya. (*)