Kasus Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Ikut Diperiksa Polisi

Pelayananpublik.id– Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin masih bergulir.

Kini polisi memeriksa semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Teranyar, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Sribana Peranginangin beberapa waktu lalu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dibeberkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Sudah diperiksa, beberapa waktu lalu,” katanya seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (15/3).

Sribana sendiri merupakan adik dari Terbit. Dia pun dipercaya oleh Terbit untuk mengelola kerangkeng manusia itu sejak Tahun 2017.

Namun begitu Hadi masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan itu. Saat ini, kata dia, penyidik juga tengah meminta keterangan ahli.

“Hari ini terkait perkara TPPO (tindak pidana perdagangan orang) kita sedang melakukan meminta keterangan saksi ahli dari Ombudsman RI Jakarta. Kemarin kita juga sudah panggil dan periksa saksi atas nama Terang Sembiring dan Suparman PA,” ujarnya.

Selain itu, Hadi menerangkan, tiga kasus yang berkaitan dengan kerangkeng manusia itu sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan antara lain TPPO, kematian penghuni kerangkeng atas nama Abdul Siddik Isnue dan kematian Sarianto Ginting. Akan tetapi penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dari ketiga kasus itu.

“Tiga perkara yang kita tangani sudah naik penyidikan,” terangnya.

Sementara itu, Pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Adinda Zahra Noviyanti mempertanyakan lambatnya penanganan perkara kerangkeng manusia yang dilakukan Polda Sumut. Sebab penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka. Dari update monitoring kasus yang dilakukan KontraS, hingga minggu pertama Maret 2022, kepolisian baru menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia patut dipertanyakan. Sebab, tambah Dinda, penetapan tersangka menjadi satu poin penting untuk menakar komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kasus ini.

“Apalagi pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 70 saksi, menyita sejumlah barang bukti serta melakukan ekshumasi dan autopsi. Bahkan hasil autopsi juga sudah didapatkan,” paparnya.

Pihaknya juga menyoroti keterlibatan oknum Polisi dan TNI dalam kasus kerangkeng manusia. Proses hukum bagi aparat Polisi dan TNI yang diduga terlibat harus dilakukan secara professional dan transparan.

“Sehingga publik bisa mengetahui siapa, bagaimana dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka. Ini diperlukan agar tidak malah jadi asumsi liar yang justru makin merusak citra Polisi dan TNI di hadapan publik,” ujarnya. (*)