MUI Minta Umat Islam Rapatkan Shaf Sholat

Pelayananpublik.id– Shalat berjamaah sejatinya dilakukan dengan shaf atau barisan yang lurus dan rapat. Namun akibat pandemi Covid-19 melanda, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan shalat boleh berjarak.

Namun kini tren kasus Covid-19 semakin menurun, sehingga MUI meminta umat Islam kembali merapatkan shaf shalat.

Hal itu dikatakan Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Republika Online, Kamis (10/3/2022).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

meminta umat kembali rapatkan shaf sholat. Permintaan ini mengikuti tren kasus Covid-19 yang samakin menurun.

“Dengan demikian, aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak,” kata Asrorun Niam Sholeh kepada Republika, Kamis (10/3/2022).

Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, kata dia, merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

Dari itu, dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

“Dengan demikian, sholat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Bidang Fatwa MUI ini menerangkan aktifitas pengajian di masjid dan perkantoran juga telah kembali boleh dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

Tentunya ini merupakan kabar gembira sebab sebentar lagi Bulan Ramadhan tiba dan saatnya umat Muslim memperbanyak ibadah.

Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dengan khusyu’ dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir bathin sebaik-baiknya,” katanya.

Menurutnya, Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Dia mengajak optimalkan syiar Islam. (*)