Deretan Sanksi Bagi yang Tak Lapor SPT, Denda Hingga Kurungan

Pelayananpublik.id– Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat melaporkan pajak penghasilannya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Adapun masa pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi maupun karyawan, batas akhir pelaporan SPT nya adalah 31 Maret 2022

Terkait itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menegaskan akan ada sanksi yang menanti jika SPT Tahunan tidak dilaporkan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (1/3/2022).

Adapun sanksi yang diberikan beragam mulai dari surat teguran dari Direktur Jenderal Pajak hingga hukuman pidana atau penjara.

Hukum pidana, kata dia, akan diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata dia.

Sementara itu sanksi lain yang akan diberikan adalah denda yang tunai hingga penyitaan aset yang dimiliki oleh WP.

Sanksi ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mengenai besaran denda, ia menjelaskan untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan.

Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Untuk sanksi berupa penyitaan aset akan dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa tahapan dulu.

Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.

“Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” tegasnya. (*)