Pelayananpublik.id– Setelah menjadi nomor untuk NPWP, pemerintah kembali mewacanakan akan menjadikan NIK menjadi nomor registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal itu dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Terkait kapan akan diberlakukan Ali mengatakan integrasi tersebut sudah mulai dilakukan, hanya saja masih diperlukan beberapa penyempurnaan.
“Jadi nanti bisa pakai NIK untuk (kepesertaan) di BPJS Kesehatan,” katanya, dikutip dari Liputan 6, Kamis (24/2/2022).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha meyakinkan penggunaan NIK ini tidak akan menyulitkan masyarakat.
Apalagi untuk masyarakat yang tinggal nomaden atau berpindah-pindah karena mengontrak tempat tinggal.
Jika berpindah domisili, peserta BPJS Kesehatan tinggal menyesuaikan diri tempat tinggalnya dengan fasilitas kesehatan yang ada. Mengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan identitas.
“Faskesnya bisa digunakan karena data yang dibayarkan sudah by name by address,” kata dia.
Saat ini pemerintah sedang melakukan integrasi semua data dari setiap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di Indonesia. Sehingga di masa depan, setiap orang hanya akan menggunakan NIK untuk berbagai layanan publik seperti BPJS Kesehatan, perpajakan dan sebagainya.
“Nanti kita mau satu data. Kita semua perkuat dan kita akan seperti di Jepang, Korea dan negara lainnya yang menggunakan satu data,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteran Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara. (*)