Ingat! Aset Digital Kripto Rawan Jadi Tempat Pencucian Uang

Pelayananpublik.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar waspada terhadap investasi aset Kripto sebab rawan pencucian uang atas tindakan kriminal atau ilegal.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Wimboh menjelaskan ada banyak pihak yang mengincar aset kripto sebagai tempat pencucian uang karena belum ada regulasi pasti dan tidak ada regulator sistem keuangannya.

hari jadi pelayanan publik

Sehingga, kata dia, mereka bisa dengan bebas melakukan transaksi.

“Sekali lagi, kami tekankan (kripto) rawan dipergunakan untuk media pencucian uang,” ungkap Wimboh dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (23/2/2022).

Wimboh kemudian bercerita ada sebuah lembaga keuangan di Indonesia yang sistemnya dihack (diretas) dan diminta tebusan dalam bentuk aset kripto.

“Uang pembayarannya diminta dengan kripto dan ini fakta dan barang kali bukan hanya satu,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi di aset Kripto. Sebab aset kripto juga membuka peluang lain untuk masyarakat, seperti transaksi jual beli atau trading koin kripto.

Sementara aset kripto itu masih bersifat spekulasi dan tidak memiliki aset underlying.

Walaupun begitu, ia mengaku tak bisa melarang masyarakat untuk membeli aset kripto karena merupakan hak finansial masing-masing.

Namun, ia mengimbau masyarakat untuk memahami risiko, manfaat, dan regulasinya.

“Kita harus mengingatkan ke masyarakat, tidak bisa melarang masyarakat karena ini hak pribadi seseorang. Silahkan saja memutuskan tapi kenali risiko, manfaat, dan regulasinya,” pungkasnya. (*)