Jangan Silap! Ini Deretan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pelayananpublik.id- Masyarakat Indonesia ini cukup mudah malam mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit. Hal itu adalah karena masyakat memakai BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan.

Masyarakat yang tertib membayar iuran BPJS, tentu akan dengan mudah mendapatkan layanan kesehatan gratis mulai dari perobatan ringan, operasi bahkan pengobatan lanjutan.

Bagi orang dengan penyakit tertentu yang harus terus minum obat, BPJS juga menjaminnya. Jadi pasien bisa mendapatkan obat setiap bulan dari rumah sakit tanpa membayar sepeser pun.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Biasanya pasien yang ingin menjadi pasien BPJS harus membawa beberapa dokumen ke rumah sakit seperti KTP, KK dan Kartu BPJS Kesehatan. Dengan demikian pasien tidak akan dikenakan biaya apapun ketika meninggalkan rumah sakit nanti.

Namun jangan salah, tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung BPJS Kesehatan loh.

Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya terdapat 21 kondisi atau layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Berikut adalah deretan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

– Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

– Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

– Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

– Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

– Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

– Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

– Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

– Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

– Perbekalan kesehatan rumah tangga;

– Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

– Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

– Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

– Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

– Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

– Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau

– Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Nah, itulah deretan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi jangan heran jika melakukan layanan kesehatan di atas Anda akan ditagih biaya rumah sakit. (*)